TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani, hari ini, Senin, 28 Januari 2019. Musikus yang kini aktif berpolitik itu pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian
"Iya ditahan di Lapas Cipinang," kata jaksa Sarwoto seusai persidangan. Sarwoto menuturkan hakim memang memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Jaksa pun masih berpikir untuk banding dalam tujuh hari ke depan lantaran hakim Ratmoho menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutannya, yakni dua tahun penjara. "Masih pikir-pikir. Masih ada tujuh hari ke depan."
Seusai divonis, Dhani langsung digiring ke mobil tahanan. Puluhan kerabat dan pendukung Ahmad Dhani menangis melihat calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu mau dibawa mobil tahanan.
Sebagian kerabat dan pendukungnya Ahmad Dhani memekikkan takbir saat mengiringi keberangkatannya. Di dalam mobil tahanan berwarna hijau itu, Ahmad Dhani didampingi anaknya, Abdul Qodir Jailani, pengacara, dan Sarwoto.
Baca juga: Hadapi Sidang Vonis, Ahmad Dhani: Menuju Jalan Akal Sehat
Ratmoho mengatakan, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa Ahmad Dhani dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan," kata Ratmoho.